Mengenal Apa Itu Banker Clause dalam Fasilitas Kredit dan Asuransi


Dalam produk keuangan, terdapat sebuah istilah yang disebut dengan banker clause atau dalam bahasa kita dinamakan klausula bank. Banker clause ini dicantumkan dalam polis asuransi. Munculnya klausa tersebut disebabkan oleh adanya hubungan utang piutang antara kreditur dan debitur dimana jaminan yang berupa objek pertanggungan akan menjadi milik bank.

Tujuannya dari klausa bank yang paling utama adalah untuk meminimalisir risiko kredit yang mungkin saja terjadi. Bank akan melakukan banker clause tersebut sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko pinjaman atau kredit yang diberikannya kepada nasabah.

Jadi memang sebenarnya klausa bank bukan hanya terdapat pada polis asuransi saja melainkan juga di dalam kesepakatan kredit.  Jika kamu masih belum familiar dengan istilah yang terkait dengan kredit dan asuransi ini, berikut informasi yang bisa Klikasuransiku berikan untuk Klik People.

Penerapan Banker Clause pada Perbankan


Penerapan Banker Clause pada Perbankan


Mengapa banker clause perlu dilakukan oleh perbankan? Nasabah yang melakukan kredit pada bank seringkali tidak menyadari adanya produk asuransi baik asuransi kerugian ataupun jiwa yang terdapat dalam fasilitas kredit tersebut. Oleh sebab itu, pihak bank merasa perlu memberikan sebuah klausa tertentu kepada peminjam untuk memitigasi risiko yang mungkin saja dihadapinya.

Sehingga mengacu dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa banker clause atau klausula bank adalah sebuah klausa yang menjelaskan hak pihak bank untuk menerima pertanggungan jika terjadi pembayaran atas klaim asuransi tersebut. Hak yang diberikan kepada bank untuk menerima pembayaran klaim asuransi dijelaskan dan dipertegas melalui polis asuransi serta perjanjian kredit.

Di dalam polis tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pihak bank yang akan menerima ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa terhadap obyek sebagaimana yang dipertanggungkan oleh asuransi. Sedangkan untuk mengurus klaim asuransi dilakukan oleh debitur atau ahli warisnya maupun orang yang diberikan kuasa.

Banker clause biasanya menjadi sebuah klausa tambahan yang diberikan oleh bank kepada debiturnya. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan atau ganti rugi jika debitur tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar kredit.

Penerapan Klausa Bank atau Banker Clause


Penerapan Klausa Bank atau Banker Clause


Meskipun berfungsi sebagai jaminan atas risiko kredit yang diambil oleh nasabah atau debitur, namun bukan berarti bank bisa langsung menerima ganti rugi jika terjadi sebuah peristiwa pada objek asuransi sebagaimana dicantumkan pada polis. Sebagaimana produk asuransi pada umumnya, prosedur pengajuan klaim tetap harus dilakukan langsung oleh tertanggung, ahli waris maupun kuasanya.

Contohnya jika debitur tersebut meninggal dunia maka ahli warisnya ataupun pihak yang diberikan kuasalah yang bisa mengajukan klaim atas produk asuransi tersebut. Selanjutnya setelah proses pengajuan klaim selesai dilakukan dan diurus oleh debitur, ahli waris maupun kuasanya maka barulah uang pembayaran klaim diberikan kepada pihak bank sebagai pelunasan kredit.

Sementara cara lainnya dapat dilakukan ketika jenis asuransi yang diikuti adalah asuransi jiwa. Ketika tertanggung meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan klaim yang isinya yaitu supaya sisa kewajiban kredit yang dimiliki tertanggung sebagai debitur agar dilunasi oleh perusahaan asuransi.

Jadi pihak bank akan menerima pembayaran dari perusahaan asuransi bukan dari ahli waris debitur. Agar proses pembayaran sisa kredit bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi maka ahli waris ataupun yang diberikan kuasa harus mengurus klaimnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ahli waris harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan klaim diantaranya yaitu surat kematian debitur dan surat penunjukkan sebagai ahli waris. Setelah semua prosedur dipenuhi dan proses dijalankan barulah perusahaan asuransi bisa membayarkan sisa kredit dari tertanggung kepada bank.

Jadi Klik People, dari penjelasan singkat di atas jelas terlihat bahwa banker clause menjadi sebuah klausa penting dalam perjanjian kredit dan asuransi supaya bank dapat meminimalkan risiko. Sebagaimana yang masih sering terjadi memang nasabah peminjam dana di bank tidak sanggup melunasi kewajiban kreditnya. Jika hal seperti itu terjadi jelas pihak bank yang akan menanggung kerugiannya.

Itulah mengapa bank clause diperlukan supaya risiko kerugian bank atas kredit yang tidak bisa dibayarkan oleh nasabah bisa dikurangi atau diminimalisir. Sama halnya dengan jaminan atas pinjaman bank kita juga memerlukan jaminan dalam bentuk asuransi. Untuk produk asuransi terbaik Klik People bisa dapatkan melalui Klikasuransiku.

 

Baca Juga Article Lainnya Buat Kamu

Pengertian Rekber, Cara Kerja, Jenis, Keamanan, dan Kerugian

Definisi dan Manfaat Asuransi Rawat Inap

10 Jenis Investasi yang Ideal Sebagai Penghasilan Tambahan

Pahami Apa Itu DPLK dan Manfaatnya untuk Masa Depan


Share :





Artikel Lain


Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!

Selengkapnya

Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.

Selengkapnya

Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022