Apakah kamu pernah mengajukan klaim asuransi sebelumnya lalu ditolak dengan alasan asuransinya sudah tidak aktif? Kondisi seperti ini dinamakan sebagai polis lapse. Sebagai nasabah maka kamu pun tidak bisa lagi mendapatkan manfaat ataupun proteksi dari asuransi itu sendiri. Saat terjadi resiko polis lapse ini, maka kerugian sepenuhnya akan ditanggung sendiri oleh si nasabah.
Perusahaan asuransi sama sekali tidak berkewajiban menanggung semua kerugian tersebut. Sebab membayar premi dengan tepat waktu merupakan kewajiban kamu sebagai pemegang polis asuransi. Inilah berbagai hal yang harus kamu pahami mengenai polis lapse yang bisa Klikasuransiku rangkum. Yuk, simak!
Polis lapse merupakan penghentian penanggungan semua manfaat ataupun proteksi dari asuransi yang didapatkan karena premi serta biaya polis lainnya sudah jatuh tempo dan tidak mampu dibayarkan dengan segera. Adapun kebalikan dari polis lapse ini disebut sebagai inforce atau polis aktif. Adapun berikut penyebab bisa terjadinya polis lapse pada nasabah asuransi. Diantaranya adalah:
Pada ketentuan asuransi yang sifatnya konvensional apabila kamu tidak mampu membayar premi, maka sama saja kamu tidak membayar biaya dari asuransi tersebut. Sehingga membuat kontrak asuransi akan berakhir secara otomatis saat itu juga. Namun, lain halnya pada asuransi unit link.
Sebab pada dua tahun pertama, kamu hanya harus membayarkan premi sebelum lewat masa tenggangnya yang berkisar sekitar 30 hingga 45 hari. Namun, jika sudah melewati batas, maka status polis kamu akan berubah menjadi tidak aktif lagi.
Adapun nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar semua biaya polis. Pada asuransi unit link, jika polis asuransi sudah berusia dua tahun, maka semua biayanya seperti biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya administrasi, dan juga biaya asuransi akan otomatis dipotong dari nilai investasi tersebut.
Hal ini pun juga tidak melihat apakah pembayaran premi regular sudah selesai atau belum. Kemudian apabila nilai investasi kamu yang sudah ada memang tidak cukup untuk membayarkan semua biaya polis tersebut, polis asuransi akan menjadi lapse dengan otomatis.
Nilai investasi ini juga berdampak karena beberapa hal seperti sering melakukan penarikan secara tunai, kinerja investasi tidak bagus dalam waktu cukup lama, dan pihak tertanggung tidak mampu membayarkan premi secara rutin.
Tidak hanya manfaat pertanggungan seperti proteksi saja yang tidak bisa lagi digunakan, ternyata status polis lapse ini juga berdampak pada hal lain seperti:
Apabila polis asuransi jenis unit link sudah terjadi polis lapse pada dua tahun pertama, maka agar bisa memulihkannya kamu pun diharuskan membayar premi dengan jumlah bulan yang tertunggak.
Apabila polis asurnasi telah dipulihkan dari kondisi lapsenya, maka masa tunggu asurnasi harus dimulai lagi dari awal seperti polis baru. Contohnya saja terkait manfaat dari penyakit kritis dengan masa tunggu 90 hari. Apabila kamu didiagnosa mengidap penyakit sebelum 90 hari sejak waktu pemulihan polis telah kembali, tentunya klaimnya tidak akan mendapatkan pertanggungan. Pastinya kita akan merasa dirugikan bukan?
Apabila klaim yang kamu ajukan pada 2 tahun pertama asuransi itu mempunya nilai pertanggungan yang cukup besar seperti penyakit kritis atau meninggal dunia. Pastinya perusahaan asuransi harus melakukan pemeriksaan dengan teliti. Lalu bisa saja investigasi juga dilakukan.
Pada masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan serta peraturan tersendiri terkait cara dan teknis pemulihan polis tersebut. Pada beberapa perusahaan ada yang bisa memulihkannya hanya dengan membayarkan premi tertunggak namun ada juga yang harus mengisi berbagai pertanyaan kesehatan.
Apalagi ketika kamu sedang sakit saat masa lapse, maka sangat berkemungkinan pemeriksaan kesehatan dilakukan lagi. Sementara biaya medical check up nya harus kamu tanggung sendiri.
Berdasarkan hasil medical check up, jika ditemukan masalah kesehatan yang memang memberatkan, maka kemungkinan besar polis kamu sudah tidak lagi dipulihkan. Lalu jika memang ingin memulihkannya, harus membayar ekstra premi dulu.
Adapun dibawah ini merupakan hal-hal yang harus kamu lakukan setelah asuransi dinyatakan tidak aktif lagi:
Segeralah untuk menghubungi agen asuransi kamu dan sampaikan apa saja keluhan maupun hal lainnya yang membuat premi akan menjadi tertunggak dan tidak dibayarkan. Biasanya agen asuransi sendiri akan menanyakan terkait lama pembayaran premi asuransi yang sudah menunggak.
Seperti yang diketahui bahwa setiap perusahaan punya proses pemulihan yang berbeda terkait asuransi yang mengalami polis lapse. Misalkan saja ada perusahaan yang mengasuransikan kamu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sehingga untuk memastikannya kamu harus tanya pada agen asuransi tersebut. Biasanya jika hasil pemeriksaan berbeda ada ditemukan indikasi penyakit berat, maka sudah pasti pengajuan untuk pemulihan polis kamu ditolak.
Jika memang tak bisa lagi dipulihkan karena masalah kesehatan, maka kamu seharusnya sudah memiliki cadangan agar mampu meringankan biaya pengobatan saat jatuh sakit nantinya. Kemudian pilihlah perusahaan yang memiliki persyaratan pendaftaran yang mudah.
Itulah penjelasan terkait polis lapse. Saat kamu tidak mampu membayar premi bukan berarti kewajiban pembayaran yang tertunggak juga hilang. Bahkan kamu akan lebih rugi lagi jika tidak membayar premi tepat waktu. Maka dari itu, usahakanlah untuk membayar premi sebelum jatuh tempo.
Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!
SelengkapnyaSebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.
SelengkapnyaSemua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?
SelengkapnyaPromo Terbaik!!!
Artikel Terbaru
Siapkan Dana Pendidikan Anak, Begini Cara Mudah Mewujudkannya