International Women's Day atau Hari Perempuan Sedunia diperingati setiap tahunnya pada 8 Maret. Peringatan ini menjadi bentuk selebrasi pencapaian perempuan di berbagai bidang pekerjaan. Tak hanya itu, Women?s Day juga menjadi ajang untuk menyuarakan persamaan gender antara perempuan dan laki-laki yang masih terjadi sampai hari ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2018, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pekerja perempuan hanya sebesar 51,88% dibandingkan TPAK laki-laki sebesar 82,69%. Selain itu, laporan World Economy Forum menempatkan Indonesia di rangking ke 88 dari 144 negara untuk ketidaksetaraan gender dalam hal ekonomi.
Pemeliharaan dan perlindungan hak para pekerja, khususnya pekerja perempuan masih memprihatinkan. Karena itu, dalam rangka Hari Perempuan Sedunia, berikut ini adalah hak-hak di tempat kerja yang wajib diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia yang dikutip dari beberapa sumber.
1. Berhak Mendapatkan Cuti Haid
Bagi pekerja perempuan yang mengalami menstruasi, berhak mendapatkan cuti pada hari pertama dan kedua. Ketentuan ini telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 13/2003 Pasal 81. Tentunya cuti ini dapat diberikan dengan melampirkan surat dokter.
2. Hak Mendapatkan Cuti Hamil dan Melahirkan
Dalam UU No. 13/2003 Pasal 82, telah diatur bahwa bagi pekerja perempuan yang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Untuk mengajukan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahukan pihak manajemen perusahaan selambatnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Sama halnya dengan cuti melahirkan, pekerja perempuan sebaiknya melaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.
3. Hak Menyusui
Pekerja perempuan yang masih dalam kondisi menyusui berhak mendapatkan keleluasaan menyusui atau memerah ASI pada saat jam kerja. Hal itu telah diatur dalam pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003.
4. Hak Mendapatkan Cuti Keguguran
Sama halnya dengan cuti melahirkan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.
5. Hak Tidak di-PHK Karena Menikah Atau Hamil
Kodrat perempuan adalah haid, hamil, dan melahirkan. Sehingga tidak dibenarkan jika ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika ada pekerja perempuan yang akan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989.
6. Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Dalam UU No. 13/2003 Pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta perusahaan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan para pekerja perempuan selama di tempat kerja.
Enam hal di atas merupakan segelintir hak para pekerja perempuan yang bisa diperjuangkan di tempat kerja. Selamat Hari Perempuan Sedunia, para perempuan Indonesia!
Seperti halnya dunia kuliner, fashion, dan kesehatan, pergantian tahun ini akan diwarnai pula dengan perubahan tren di dunia keuangan. Sejumlah tren keuangan di tahun 2018 akan masih dijalankan di tahun 2019. Bahkan secara intensitas dan pelaku akan semakin bertambah sehingga tren keuangan tersebut semakin populer di masyarakat.
SelengkapnyaJelang akhir tahun, mulai bertebaran acara-acara seru. Mulai dari festival musik, festival film, sampai festival konten digital. Apapun festival dan konser yang akan didatangi, ada beberapa tips simpel biar terasa maksimal saat menikmati acaranya.
SelengkapnyaSejak dahulu, ayah punya peran penting dalam pola asuh anak. Tak hanya pandai menafkahi keluarga, namun sosok seorang ayah dianggap wajib memiliki beberapa keterampilan yang mampu membuatnya jadi panutan sang buah hati.
SelengkapnyaPromo Terbaik!!!
Artikel Terbaru
Siapkan Dana Pendidikan Anak, Begini Cara Mudah Mewujudkannya