Pengertian Ahli Waris Beserta Golongan dan Simulasinya


Ahli waris sering menjadi perdebatan dan sumber masalah antar saudara. Hal tersebut biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan ahli waris itu sendiri. Oleh karena itu sudah semestinya mengetahui aturan ahli waris yang berlaku di Indonesia ini dengan baik dan benar.

Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan. Bahkan banyak kasus hak warisan yang membuat tali persaudaraan jadi terputus. Pemicunya selain kurang pemahaman aturan juga adanya perbedaan pendapat yang menyangkut keadilan atau kesetaraan hak waris yang diterima masing-masing pihak ahli waris.

Sangat penting mengetahui pembagian hak waris yang benar dan adil sejak dini, agar tidak terjadi masalah antar saudara di kemudian hari. Di Indonesia ini pembagian penerima hak waris atau ahli waris dilihat dari 3 aturan yang berlaku di Indonesia, aturan perdata, Islam, dan adat. Inilah informasi tentang ahli waris yang bisa Klikasuransiku berikan.

Pengertian Warisan dan Ahli Waris


Pengertian Warisan dan Ahli Waris


Sebelum mencari tahu siapa saja golongan penerima hak waris atau ahli waris, ada baiknya mencari tahu terlebih dahulu tentang pengertian dari warisan dan ahli waris itu sendiri. Jika dilihat secara istilah, warisan adalah suatu proses perpindahan harta benda dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup.

Sedangkan Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal atau pewaris. Seseorang disebut sebagai ahli waris bila dinyatakan atau ditunjuk dengan resmi sesuai dengan hukum yang digunakan pada pembagian hak waris. Hukum yang digunakan bisa hukum Islam, perdata, atau adat.

Harta warisan sendiri ada dua bentuk, ada yang bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak seperti kendaraan, saham, ternak, piutang, hingga hak pakai benda bergerak lain. Sementara harta tidak bergerak meliputi tanah, perusahaan, atau rumah.

Golongan Ahli Waris Menurut Hukum dan Simulasinya

Dalam pembagian hak warisan di Indonesia ada tiga hukum yang berlaku, pertama hukum Islam, kedua hukum perdata dan terakhir hukum adat. Seperti apa rinciannya?

1. Hukum Islam


Ahli waris dalam Hukum Islam


Jika dilihat berdasarkan hukum Islam, ada tiga syarat bagi orang yang akan ditunjuk sebagai ahli waris.  Syarat pertama, orang yang menjadi pewaris atau mewariskan harta harus sudah meninggal. Status meninggal tersebut harus dinyatakan secara hukum yang berlaku di negara ini. Jika orang yang mewariskan harta belum meninggal, maka harta yang diberikan bukan warisan namun berupa hibah.

Lalu, syarat yang kedua, ahli waris atau penerima hak waris harus yang dalam keadaan hidup ketika orang yang mewariskan harta telah meninggal dunia.  Syarat yang terakhir adalah pewaris dan ahli waris wajib atau harus memiliki hubungan darah atau pertalian keluarga. Misalnya ayah dan anak, atau anak dan cucu. Selain itu, masih ada tiga kelompok lagi orang yang ditunjuk sebagai ahli waris dalam hukum Islam:

a. Zawil Furudh

Merupakan orang yang berhak menerima atau mendapatkan hak waris paling pertama setelah pewaris meninggal dunia. Orang pertama yang berhak mendapatkan hak waris tersebut adalah anak laki-laki dan perempuan kandung.

b. Ashabah

Penerima hak waris kedua setelah harta dibagikan pada Zawil Furud. Kelompok kedua ini bisa mendapatkan seluruh warisan bila tidak ada Zawil Furudh dari pewaris.

c. Zawil Arham

Kelompok penerima warisan yang tidak mendapat apapun kecuali tidak ada Zawil furudh atau Ashabah dalam pembagian harta warisan.

2. Hukum Perdata

Dalam pembagian harta warisan ada juga hukum perdata yang digunakan. Pembagian menurut hukum ini biasanya digunakan bagi orang non muslim dan para WNI keturunan Tionghoa dan Eropa. Dalam hukum perdata ini, ada dua cara pembagian hak waris, diantaranya adalah:

a. Pasal 830 KUHP

Ini merupakan dasar hukum pertama yang digunakan untuk membagi hak waris. Tertulis dalam pasal tersebut kalau hak waris baru bisa dibagi pada orang lain jika pewaris telah meninggal dunia.

b. Pasal 832 KUHP

Lalu pada pasal ini disebutkan, hak waris baru bisa dibagi jika ada hubungan darah antara pewaris dan penerima hak waris. Orang yang berhak menerima dan mendapatkan harta warisan hanya yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Ahli waris tersebut masih dibagi lagi menjadi empat golongan. Golongan I adalah orang yang ada pada satu garis lurus ke bawah, misalnya anak dan keturunannya.

Kemudian golongan II adalah orang yang ada pada garis lurus ke atas, misalnya orang tua atau saudara. Golongan III adalah orang yang termasuk keluarga pada garis lurus ke atas setelah pewaris, bisa kakek atau nenek. Terakhir adalah golongan IV: Orang yang masih keluarga namun pada garis menyimpang jauh, misalnya saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.

Jika ada kasus, ada pasangan suami dan istri lalu salah satunya meninggal namun sudah dalam kondisi cerai, mantan suami atau istri tersebut tidak bisa menjadi ahli waris.  Namun, jika dari perceraian ada anak kandung maka anak kandung tersebut menjadi prioritas untuk dijadikan sebagai ahli waris. Setelah salah satu atau kedua orang tua kandung yang berposisi sebagai pewaris meninggal dunia.

3. Hukum Adat


Ahli waris dalam Hukum Adat


Ahli waris juga bisa dilihat berdasarkan hukum adat. Dalam hukum adat ini, hak waris dibagi menjadi dua garis pokok, ada garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian.

a. Garis Pokok Keutamaan

Untuk garis pokok keutamaan, ini adalah gari hukum yang menetapkan urutan keutamaan pada keluarga pemilih harta atau pewaris. Artinya di sini golongan satu bisa lebih diutamakan dari golongan lainnya. Di sini ada pemggolongan garis pokok keutamaan. Mulai dari  golongan keutamaan I yang meliputi anak kandung perempuan atau laki-laki. Kemudian golongan keutamaan II yaitu orangtua kandung. Setelah itu adalah golongan keutamaan III yang meliputi saudara kandung dan keturunannya. Terakhir, golongan keutamaan IV yang meliputi kakek, nenek, dan keturunannya

b. Garis Pokok Pengganti

Sementara itu ada garis pokok pengganti, dimana ini digunakan untuk menetapkan siapa yang memiliki hak untuk menerima warisan diantara orang-orang yang ada pada golongan keutamaan. Kriteria yang dilihat mulai dari tidak memiliki hubungan dengan pewaris dan tidak ada lagi hubungannya dengan si pewaris

Pada intinya, garis pokok pengganti adalah orang yang akan mendapat hak waris secara langsung dari pewaris sebelum meninggal dunia. Golongan pengganti ini meliputi anak tiri, anak angkat, atau anak akuan. Golongan pengganti ini biasanya mendapat harta warisan saat pewaris masih hidup, namun bisa juga disampaikan melalui surat wasiat dan diketahui saat pewaris sudah meninggal dunia.

Pada intinya dalam pembagian warisan harus ada ahli waris yang jelas. Orang yang ditunjuk sebagai ahli waris harus sesuai dengan hukum ahli waris yang dipilih, apakah itu hukum Islam, adat, atau perdata.

Untuk menghindari adanya perselisihan atau perdebatan selama pembagian hak waris, baiknya sepakati dulu di awal sebelum pembagian, hukum mana yang akan digunakan. Jika perlu bawa atau ajak orang yang ahli dalam hal ini jadi bisa menjadi penengah untuk menghindari terjadinya masalah selama pembagian hak waris.


Share :





Artikel Lain


Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!

Selengkapnya

Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.

Selengkapnya

Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022
cookies Situs ini menggunakan cookies, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara kerja cookies, silahkan baca di kebijakan privasi kami.