Apa Itu SKCK? Ini Cara Membuat dan Informasi Biaya Terbaru


Sobat Klikasuransiku, pernahkah kamu mendengar tentang SKCK? Pada dasarnya, SKCK merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Awalnya nama atau sebutan surat ini ialah SKKB atau surat keterangan kelakuan baik. Ini merupakan salah satu bentuk surat yang hanya bisa diterbitkan oleh Polri melalui Polsek atau Polres setempat. Biasanya surat ini digunakan untuk melamar pekerjaan atau untuk syarat administrasi lain.

Isi dari SKCK sendiri adalah catatan seseorang yang membuktikan kalau orang di  dalam surat tersebut memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau kejahatan didasari data dari kepolisian. Inilah informasi selengkapnya seputar SKCK dari Klikasuransiku. 

Apa Gunanya Memiliki SKCK?


Apa Gunanya Memiliki SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian ini memiliki kegunaan untuk memenuhi syarat administrasi khususnya dalam mengurus lamaran kerja. Biasanya surat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi syarat administrasi bagi orang yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau masuk sebagai PNS.

Selain itu surat ini juga biasa digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah maupun swasta. Ada beberapa sekolah yang juga meminta surat ini sebagai syarat masuk atau mendaftar untuk bisa menjadi siswa di sekolah terkait. Pengurusan paspor juga membutuhkan surat kelakuan baik ini.

Tak hanya untuk melamar pekerjaan dan juga sebagai syarat administrasi sekolah serta paspor, bagi orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, Bupati, dan sejenisnya juga wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian tersebut. Ini juga berlaku untuk orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri dan TNI.

Masa berlaku surat ini sejak diterbitkan adalah enam bulan dan bisa diperpanjang. Namun perlu dicatat, surat ini bisa diperpanjang bisa diperpanjang asalkan habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun. Jika sudah lebih dari satu tahun maka harus membuat SKCK baru.

Alur Pembuatan SKCK


Alur Pembuatan SKCK

Membuat surat kelakuan baik ini cukup mudah dan tidak ribet. Langkah awal untuk mengurus surat ini dengan meminta surat pengantar pada RT dan RW. Biasanya nanti dari RW akan diteruskan sampai ke Kelurahan. Saat masuk Kelurahan ada yang menetapkan biaya administrasi ada yang tidak, tergantung dari kebijakan Desa terkait.

Nanti setelah mendapatkan surat dari pengantar dari Kelurahan selanjutnya diteruskan ke Polsek atau Polres. Sebetulnya surat pengantar dari Kelurahan ini tidak menjadi syarat mutlak tapi kebanyakan Polsek atau Polres setempat memerlukan surat tersebut.

Setelah surat pengantar siap selanjutnya menyiapkan beberapa berkas data diri seperti fotokopi KTP, SIM, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, Pas Foto 4x6 dengan background merah sebanyak 6 lembar, semua itu harus dibawa dan dijadikan satu dengan surat pengantar saat menyerahkannya ke Polres atau Polsek.

Bisa Membuat Secara Offline dan Online Serta Biayanya


Bisa Membuat Secara Offline dan Online Serta Biayanya

Sejak masuk tahun 2021, sekarang membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Pembuatan surat kelakuan baik ini tidak rumit dan terbilang cepat. Mengurusnya secara manual atau offline hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sekaligus mendapat legalisirnya. Tentunya berkas yang menjadi syarat mengurus sudah siap dan tidak ada yang kurang.

Jika mengurus secara offline akan lebih baik mengurus ke Polres langsung daripada ke Polsek. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dibuat di Polres bisa digunakan untuk syarat administrasi CPNS, untuk mengurus visa atau hal-hal yang bersifat antarnegara.

Jika ingin mengurus secara online pun bisa, caranya adalah memanfaatkan website resmi dukcapil setempat atau website resmi Polres. Ikuti saja alur yang sudah dicantumkan di website, tentunya dengan menyiapkan scan berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk biayanya sendiri pengurusan SKCK ini terbilang sangat terjangkau.

Biaya pengurusan atau penerbitan surat keterangan catatan kepolisian ini hanya sebesar 10 ribu rupiah saja. Tarif tersebut hanya disetorkan pada petugas Polri setempat. Untuk surat pengantar di RT dan RW hingga Kelurahan biasanya tidak ada biaya yang dikeluarkan atau gratis. Uang yang disetor ke Polri setempat akan masuk pada PNPB.

Segera terbitkan surat keterangan catatan kepolisian sekarang, anti ribet dan tidak perlu berlama-lama. Jika masa berlaku habis segera perpanjang hanya dengan membawa surat yang lama dengan membawa pas foto berwarna 4x6 background merah untuk menerbitkan surat dengan masa berlaku yang baru.

Itulah informasi lengkap seputar SKCK, alur pengurusan, serta biaya pembuatannya. Mengingat bahwa ini adalah salah satu dokumen yang penting untuk berbagai kebutuhan, maka diharapkan informasi ini bermanfaat bagi kamu ya. Terutama bagi yang akan mengurus surat ini. 


Share :





Artikel Lain


Seperti halnya dunia kuliner, fashion, dan kesehatan, pergantian tahun ini akan diwarnai pula dengan perubahan tren di dunia keuangan. Sejumlah tren keuangan di tahun 2018 akan masih dijalankan di tahun 2019. Bahkan secara intensitas dan pelaku akan semakin bertambah sehingga tren keuangan tersebut semakin populer di masyarakat.

Selengkapnya

Jelang akhir tahun, mulai bertebaran acara-acara seru. Mulai dari festival musik, festival film, sampai festival konten digital. Apapun festival dan konser yang akan didatangi, ada beberapa tips simpel biar terasa maksimal saat menikmati acaranya.

Selengkapnya

Sejak dahulu, ayah punya peran penting dalam pola asuh anak. Tak hanya pandai menafkahi keluarga, namun sosok seorang ayah dianggap wajib memiliki beberapa keterampilan yang mampu membuatnya jadi panutan sang buah hati.

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022