Simak Informasi Dana Pensiun untuk Pegawai Non PNS


Informasi mengenai ketersediaan dana pensiun untuk pegawai non PNS masih sangat bias hingga saat ini. Sebagian orang berpendapat bahwa pegawai yang bekerja di ranah pemerintahan dengan status non-PNS atau karyawan dari perusahaan swasta berhak menerima uang pensiun. Tapi bagaimana hukum di Negara Indonesia memandang fenomena ini? Lalu, berhakkah pegawai non-PNS mendapatkan uang pensiun?

Hak Pegawai Non-PNS


Hak Pegawai Non-PNS

Status seorang pegawai non-PNS pada dasarnya telah diatur secara eksplisit melalui PP Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Sayangnya, peraturan tersebut tidak mencantumkan hak-hak pegawai non-PNS secara jelas disana.

Guna mengatasi ketimpangan informasi hak pegawai non-PNS, pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan baru dengan tajuk Pasal 99 ayat 3 PP 49/2018.  Dimana dalam ketentuan tersebut pegawai non-PNS akan diberikan hak atas perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Hak pegawai non-PNS atas jaminan pensiun atau pesangon dikecualikan dalam pasal ini, sehingga non-PNS tidak berhak atas komponen hak tersebut.

Jaminan Pegawai Non-PNS


Jaminan Pegawai Non-PNS

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, meski tidak dijelaskan secara eksplisit, pegawai non-PNS dapat memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, berikut jaminan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, ketentuan mengenai jaminan kesehatan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara pengaturan perusahaan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan bisa ditemukan pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil negara.

Masing-masing kategori hak pegawai non-PNS dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan

Program jaminan kesehatan sejatinya diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin para pesertanya memperoleh manfaat kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja meliputi proteksi atas risiko kecelakaan kerja dan/ atau penyakit akibat kerja. Jaminan ini bisa berupa santunan, perawatan, hingga tunjangan cacat.

3. Jaminan Kecelakaan

Jaminan kematian diartikan sebagai proteksi atas risiko kematian yang bukan terjadi akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini biasanya berupa santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pengecualian Hak Pegawai Non-PNS di Sektor Swasta


Pengecualian Hak Pegawai Non-PNS di Sektor Swasta

Dalam kesempatan Training Retraining Program Ketaspenan yang diselenggarakan pada hari Kamis 1 Oktober 2020 di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Sri Handaryanto yang merupakan Kepala KCU Taspen Semarang mengungkapkan bahwa Pegawai Honorer/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) termasuk dalam bagian tanggungan Program Taspen, sehingga PPNPN juga berhak menerima manfaat yang sama dengan PNS.

Lebih lanjut, Sri Handaryanto mengungkapkan bahwa PPNPN adalah peserta dalam tanggungan Program Taspen, sehingga dalam urusan pembayaran iuran akan diselesaikan oleh pihak pemberi pekerjaan atau kantor yang menaungi pekerjaannya. Sri kemudian menambahkan manfaat dari Program Taspen dirasa sangat penting bagi Pegawai Non-PNS.

Misalnya saja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dapat membantu PPNPN dalam urusan pembiayaan perawatan hingga sembuh, memperoleh tunjangan cacat bila disebabkan kecelakaan kerja, mendapatkan santunan kematian, menerima beasiswa anak dan keluarga, dan beragam manfaat lainnya.

Melalui Program Taspen, PPNPN akan memperoleh hak yang sama seperti PNS/ASN. PPNPN akan tetap menerima THT dan uang pensiun saat masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.

Bisa ditarik kesimpulan, pegawai Non-PNS yang bekerja di sektor swasta akan tetap memperoleh dana pensiun sebagaimana iuran yang dibayarkan pihak pemberi kerja atas jaminan pekerjanya.


Sumber:

hukumonline kwbcjatengdiy.beacukai


Share :





Artikel Lain


Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!

Selengkapnya

Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.

Selengkapnya

Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022
cookies Situs ini menggunakan cookies, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara kerja cookies, silahkan baca di kebijakan privasi kami.