9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

image

Dalam sebuah perencanaan rencana keuangan yang baik, perlu adanya pemahaman mengenai produk yang dipilih secara mendalam. ?Mendalam? pada konteks ini adalah pemahaman mengenai produk asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru? yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Secara sederhana, asuransi syariah dikenal dengan risk sharing yang masing-masing peserta menghibahkan sejumlah dana untuk saling membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Dana tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut Tabbaru? Fund/Dana Tabbaru?.

Asuransi konvensional adalah produk asuransi berdasarkan prinsip jual beli risiko. Bagaimana nasabah dikenakan premi dengan imbalan yang berupa perlindungan atau proteksi atas risiko yang mungkin terjadi, baik dalam bentuk risiko kesehatan maupun jiwa.

Terdapat juga perbedaan lainnya dalam konsep dan sistem asuransi syariah dan konvensional.

Berikut 9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional:


1. Prinsip Dasar

  • Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Prinsip dari asuransi konvensional adalah pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahan risiko dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh (risk transfer). Hal itu berarti perusahaan asuransi menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Akad atau Sistem Perjanjian

  • Akad/Sistem Perjanjian dalam Asuransi Syariah merupakan kesepakatan dalam suatu perjajian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut yaitu akad tabarru' sebagaimana dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non-profit oriented).
  • Akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad tersebut berupa sistem jual beli dengan kejelasan akan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut.

3. Kepemilikan Dana

  • Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya merupakan kolektif atau bersama. Oleh karena itu, apabilah nasabah mengalami risiko, maka nasabah lain akan memberikan santunan melalui kumpulan dana tersebut.
  • Asuransi konvensional memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya berdasarkan pembayaran premi dari nasabah. Perlindungan nasabah terhadap risiko tersebut murni berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh kedua belah pihak.

4. Pengelolaan Dana

  • Cara kerja pengelolaan dana asuransi syariah adalah dana merupakan milik semua nasabah selagi perusahaan asuransi hanya bersifat sebagai pengelolaan dana tanpa hak milik. Dana tersebut akan dikelola untuk keuntungan peserta asuransi secara transparan
  • Cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional adalah dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikelola sesuai dengan perjanjian oleh pihak nasabah dan perusahaan asuransi.

5. Pengawasan Dana

  • Untuk asuransi syariah, pengawasan dana meilibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan prinsip syariah.
  • Untuk asuransi konvensional, tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah. Akan tetapi, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "


6. Dana Hangus

Dana hangus merupakan suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang disepakati.

  • Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan, sehingga nasabah dapat sepenuhnya mengambil kembali dana yang dibayarkan.
  • Pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.

7. Surplus Underwriting

  • Surplus underwiring merupakan dana yang diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dari rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan dan utang jika ada.
  • Dana surplus dapat disimpan sebagai dana cadangan dan/atau dibagikan ke peserta & perusahaan sepanjang disepakati oleh peserta.

8. Pembayaran Klaim Polis

  • Pada asuransi syariah, Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama.
  • Pada asuransi konvensional, Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan dengan cara penggunaan dana perusahaan sesuai dengan polis yang berlaku.

9. Pemegang Polis

  • Polis Asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari polis tersebut.
  • Polis asuransi konvensional hanya bisa dipegang oleh satu orang saja.


Berdasarkan artikel tersebut dapat dipahami perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pemilihan instrumen keuangan dipilih berdasarkan kepercayaan, kebutuhan, dan kemampuan dari masing-masing nasabah demi mencapai tujuan rencana keuangan.



Share :





Artikel Lain


Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!

Selengkapnya

Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.

Selengkapnya

Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022