Pengertian Ganti Rugi Menurut Pasal-pasal Secara Lengkap


Tahukah kamu bahwa ternyata istilah ganti rugi mempunyai pengertian yang lengkap berdasarkan pasal-pasal hukum? Istilah tersebut dalam perkara hukum memang telah diatur sedemikian rupa dan sebagai warga negara pun kamu wajib untuk menaati dan juga mempelajarinya.

Mungkin selama ini kamu hanya mengartikan bahwa ganti rugi merupakan penggantian uang atau barang yang telah kamu hilangkan atau rusak saja. Namun, lebih dari itu, ganti rugi mempunyai pengertian lebih mendalam berdasarkan pasal-pasal yang ada. Inilah pembahasan tentang ganti rugi yang bisa Klikasuransiku sajikan.

Apa Saja Pengertian Ganti Rugi Berdasarkan Pasal-pasal?

Banyak sekali pengertian dari ganti rugi yang termuat dalam pasal-pasal Undang-Undang. Pengertian tersebut sifatnya mutlak dan siapa saja tidak boleh mengubahnya kecuali yang berwenang untuk melakukan revisi Undang-Undang. Lantas, apa saja pengertian ganti rugi berdasarkan pasal-pasal tersebut? Inilah beberapa pengertiannya:

1. Pasal 95 Ayat (1)


Pasal 95 Ayat (1)


Pengertian ganti rugi yang pertama tercantum dalam Pasal 95 Ayat (1) Undang-Undang yang mana hal tersebut berbunyi “Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remedy and rehabilitation) , sesuai dengan sistem peradilan yang menganut doktrin “civil law system”. Hal ini harus dipatuhi dan ditaati oleh semua warga negara Indonesia.

Dari pasal tersebut mengandung pengertian bahwasannya tuntutan ganti rugi bisa diajukan melalui persidangan di peradilan. Hal tersebut harus melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat penuntutan di Kepolisian, Peradilan di Pengadilan, dan Penyidikan di Kepolisian.

2. Pasal 1 UU Hukum Acara Perdata

Dalam Pasal 1 Hukum Acara perdata, ganti rugi diartikan sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan dalam bentuk sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dan dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang. Dalam hal ini ganti rugi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau keluarganya.

Untuk pengajuan ganti rugi tersebut, terdakwa atau keluarga yang menuntut ganti rugi bisa mengajukannya melalui Pengadilan Negeri. Namun sebelumnya, syarat-syarat pengajuan ganti rugi harus dipenuhi terlebih dahulu.

3. Pasal 1246 KUH Perdata


Pasal 1246 KUH Perdata


Ketentuan tentang ganti rugi juga diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata yang meliputi biaya, rugi, dan juga bunga. Dalam hal ini bungan dianggap sebagai segala kerugian yang yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan. Hal tersebut sudah diperhitungkan sebelumnya.

Pada konteks ini ganti rugi harus dihitung berdasarkan nilai uang dan uang. Jadi, dalam hal ini ganti rugi hanya boleh diwujudkan dalam bentuk uang. Hal ini dimaksudkan agar menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian.

4. Pasal 96 Undang-Undang


Pasal 96 Undang-Undang


Peraturan tentang ganti rugi yang terakhir juga diatur dalam Pasal 96 ayat 1, 2, dan 3. Hal ini membahas tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, semua pertimbangan mengenai keputusan tersebut akan melibatkan beberapa pertimbangan yang mana akan menghasilkan keputusan akhir. Oleh sebab itu, sebelum ditetapkan, semua hal yang terkait dengan kerugian harus disertakan. Sebab, ini sangat penting sebagai pertimbangan keputusan tersebut.

Itulah pengertian ganti rugi berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang telah diulas secara gamblang di dalam artikel ini. Dengan mengetahui pengertian tersebut, maka kamu pun harus berhati-hati dalam melakukan ganti rugi karena jika menyalahinya, kamu pun juga akan dikenakan pasal hukum tersebut. Oleh karena itu, bijaklah dalam mempelajari dan mengamalkan hukum sebagai wujud manifestasi warga negara yang baik. 


Share :





Artikel Lain


Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa!

Selengkapnya

Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Bahkan yang tidak memiliki tabungan sama sekali ada hampir separuh di antara mereka.

Selengkapnya

Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini?

Selengkapnya

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran

Kebijakan Privasi | Copyright 2018 PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Simas Jiwa telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Follow Us
Version 2.11.0

Powered by
Bagian dari Sinar Mas

Pilihan Pembayaran


PT Asuransi Simas Jiwa telah Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Follow Us
Copyright 2022 PT Asuransi Simas Jiwa
Version 2.11.0
klikasuransiku.com - 2022